HEADLINEHUKRIM

Tersangka Perkara BBM Diserahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti di Rupbasan

573
×

Tersangka Perkara BBM Diserahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti di Rupbasan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkarfa sugaan penyelewengan BBM Bersubsidi dari Penyidik Subdit I Indagsi Ditrekrimsus kepada JPU Kejati Babel, Kamis (15/1).

BANGKA – Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel, melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kepada Kajaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (15/1/2026) kemarin.

Kasubdit I Indagsi, AKBP Kurniawan Delli melalui PS Kanit 1 Subdit Indagsi, AKP AF Pulungan, mengungkapkan para tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejati Babel, Kamis siang.

“Setelah melakukan pemeriksaan barang bukti dan tersangka untuk dilakukan serah terima kepada JPU di Kejati Babel, selanjutnya tersangka Sandi dan kawan-kawan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangka di Sungailiat,” ungkapnya, Jumat petang.

“Kemudian dilakukan proses pengecekan serta penyerahan tersangka dan barang bukti di Rupbasan Pangkalpinang,” imbuh Pulungan.

Dikabarkan sebelumnya, perkara itu berawal ketika Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebeg sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak Subsidi dan tanpa dokumen yang sah, Sabtu (15/11/25) dini hari.

Dalam penggrebegan gudang yang beralamat di Kecamatan Belinyu tersebut, Tim Subdit Indagsi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM Subsidi tanpa dokumen yang sah, termasuk beberapa unit mobil tangki dan truk.

Selain mengamankan puluhan ribu liter BBM Subsidi tanpa dokumen yang sah, Tim Subdit Indagsi Direktorat Reskrimsus turut mengamankan 5 orang di gudang tersebut.

Kelima orang tersebut yakni berinisial DN selaku Direktur, AA selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk serta AW selaku kernet mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara. (KBC)