BANGKA SELATAN – Alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit di bendungan Mentukul dan Racap, Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Tim Pemkab Bangka Selatan turun langsung ke lapangan pada Selasa (11/8/2026), untuk mengecek kondisi lahan sekaligus melakukan identifikasi awal terhadap perubahan fungsi lahan tersebut.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Rivandika, mengatakan pemerintah akan memberikan peringatan tertulis kepada pihak yang bersangkutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sesuai tupoksi kami, kami akan memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku dan menyampaikan kepada tim terpadu penertiban, pengawasan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” kata Rivandika kepada Mediaqu.id.
Menurut Rivandika, pengecekan ke lokasi dilakukan oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Tim tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
Tim Provinsi Disebut Punya Agenda Berbeda
Rivandika juga menjelaskan mengenai informasi adanya tim dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disebut berada di lokasi pada hari yang sama.
Ia menegaskan, tim yang melakukan pengecekan terhadap lahan tersebut merupakan tim dari Pemkab Bangka Selatan.
Sementara tim dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki agenda kegiatan lain.
“Untuk ke lokasi lahan hanya tim kabupaten, provinsi giat yang lain,” ujarnya.
Luas Sawah Beralih Fungsi Belum Diketahui
Pemkab Bangka Selatan hingga kini belum dapat memastikan luas lahan persawahan yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Rivandika mengatakan proses identifikasi masih berlangsung. Salah satu kendalanya, lahan yang diperiksa memiliki kepemilikan yang berbeda.
“Masih proses identifikasi luas, berdasarkan kepemilikan yang berbeda,” katanya.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan luas lahan sekaligus mengetahui kondisi dan status masing-masing bidang tanah yang menjadi objek pemeriksaan.
Hasil identifikasi nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya. (KBC)
Tim Pemkab Bangka Selatan Cek Langsung ke Lapangan






