BANGKA SELATAN – Sebuah truk warna kuning dengan 8 ton timah diamankan di depan Mako Polres Bangka Selatan, Jalan Raya Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Rabu (26/6) dini hari.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi, mengungkapkan truk bermuatan timah 8 ton itu diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/ 04 /VI/2024/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 26 Juni 2024 pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan data dari Satreskrim, Ipda Budi mengungkapkan kronologis diamankannya truk dengan muatan timah 8 ton tersebut.
[irp][irp]
Menurut Ipda Budi, awalnya personel Unit II Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan ìnformasi tentang adanya pengangkutan biji timah ilegal dari Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai.
“Mendapatkan informasi tersebut, personel Unit II Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan, dengan menggelar razia di depan Mako Polres Bangka Selatan,” ungkap dia.
Lebih lanjut Ipda Budi menuturkan, sekira pukul 03.00 WIB melintas 1 unit mobil truk Colt Diesel warna kuning Nomor Polisi A 9336 VM, dengan bak yang ditutup menggunakan terpal berwarna orange yang diduga membawa pasir timah.
[irp][irp]
“Mobil truk itu diberhentikan di depan Mako Polres Bangka Selatan. Setelah dilakukan pengecekan, mobil truk dan sopir Is (38) diamankan di Mako Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan Lebih Lanjut,” tutur dia.
“Barang bukti yang diamankan pasir timah ± 8 ton dan 1 unit truk Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi A 9336 VM,” imbuh dia.
Masih kata Ipda Budi, tersangka Is diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 seratus miliar rupiah.
“Tersangka Is sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan,” kata dia. (Saputra)
Truk Bermuatan 8 Ton Timah Diamankan, Sopir Ditetapkan Tersangka






