HEADLINEHUKRIM

Uang Hasil Curian Untuk Main Judi Slot

×

Uang Hasil Curian Untuk Main Judi Slot

Sebarkan artikel ini
Tersangka Map alias Arjun diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Foto: ist

BANGKA – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan bernama Map alias Arjun (25), ditangkap polisi di sebuah penginapan Jalan Syafri Rahman Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Arjun ditangkap oleh Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, bersama The Rabbit Hunter Polsek Sungailiat.

Kapolres Bangka nelalui Kasat Reskrim, AKP Ogan Teguh Imani mengungkapkan, uang hasil curian tersebut digunakan Arjun untuk membayar utang dan bermain judi slot.
[irp]
“Atas perbuatannya Arjun patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” ungkap dia.

Lebih lanjut Ogan menuturkan, tersangka Arjun merupakan resedivis dengan kasus yang sama.

Penangkapan Arjun berawal dari laporan pengaduan masyarakat Jalan Lingkungan Air Hanyut Kecamatan Sungailiat, terkait adanya aksi tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
[irp]
Mendapat informasi tersebut, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama The Rabbit Hunter Polsek Sungailiat bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Tidak sampai 24 jam tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsek Sungailiat berhasil menangkap Arjun yang sedang berada di penginapan,” ungkap dia.

Lebih lanjut Ogan menuturkan, tersangka Arjun mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Muhidin Lingkungan Air Anyut, Sungailiat.
[irp]
“Pelaku mengaku masuk ke dalam toko dengan cara mendorong dengan kedua tangan, sehingga pintu di belakang toko tersebut rusak,” kata dia.

Selain itu pelaku mengaku telah mengambil uang tunai dan berbagai macam merk rokok. Diduga pelaku juga merusak kotak amal kaca yang ada di toko tersebut. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka

error: Content is protected !!