BANGKA – Dalam agenda reses anggota DPRD Kabupaten Bangka, Dwi Sempurna dari Dinas Sosial Kabupaten Bangka menjelaskan secara rinci program bantuan sosial untuk warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan berobat keluar daerah.
Dwi Sempurna mengatakan, program ini difokuskan untuk pasien rujukan ke Palembang, terutama bagi anak-anak, dengan bantuan dana pendamping berobat sebesar Rp5 juta.
“Pengusulan dana pendamping ini melalui proposal yang dilampiri fotokopi KTP pasien dan pendamping, kartu keluarga, surat rujukan dokter, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, serta nomor rekening pribadi pasien,” jelasnya.
Dwi menegaskan, dana hanya akan dicairkan ke rekening pribadi pasien untuk mencegah penyalahgunaan bantuan. Selain itu, proposal juga harus dilengkapi lima lembar materai dan berkas disampaikan ke Dinas Sosial melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka.
Dwi juga mengingatkan, proses pencairan membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme persetujuan Bupati dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Biasanya pasien menggunakan dana pribadi terlebih dahulu, namun kami sarankan tidak lebih dari lima juta rupiah agar mudah saat proses penggantian,” ujarnya.
Selain bantuan dana pendamping berobat, Dwi menambahkan bahwa ada bantuan dana Belanja Tidak Terduga untuk membantu keluarga pasien yang meninggal dunia namun tidak mampu melunasi biaya rumah sakit. Bantuan ini diberikan berdasarkan surat permohonan dari desa atau kelurahan dan bukti tagihan rumah sakit.
“Selama ini kami berusaha maksimal membantu masyarakat dengan segala keterbatasan. Kami harap masyarakat segera menghubungi Dinas Sosial bila membutuhkan bantuan, karena pelayanan sosial sifatnya menunggu laporan dari masyarakat,” tutupnya. (kabarbangka.com)
Warga Bisa Dapat Program Bantuan Dana Pendamping Untuk Berobat
