PANGKALPINANG – Forum Peduli Masyarakat Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan jalan yang diduga dilakukan oleh PT Bukit Palma Prima ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut disampaikan, Senin (8/6/2026), telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Babel.
Pelapor bernama Suryadi, warga Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam laporan pengaduannya, ia menuding aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai akses transportasi.
Penasihat hukum pelapor, Ibrohim, SH, mengatakan laporan itu dibuat setelah berbagai upaya penyampaian keberatan kepada pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.
“Klien kami melaporkan dugaan perusakan jalan yang menjadi akses masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” kata Ibrohim.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, pelapor mengaku mengetahui kondisi jalan usaha tani yang rusak pada 10 Februari 2026 saat hendak menuju kebun.
Jalan tersebut diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan perusahaan yang melintas untuk mendukung operasional pabrik kelapa sawit.
Menurut pelapor, kerusakan jalan menyebabkan akses masyarakat terganggu, terutama saat musim hujan.
Kondisi jalan yang berlumpur dan sulit dilalui dinilai menghambat aktivitas warga yang bergantung pada jalur tersebut untuk menuju kebun maupun menjalankan kegiatan ekonomi lainnya.
Dalam laporannya, pelapor juga menyebut pernah menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa dan meminta perusahaan memperbaiki kerusakan jalan.
Namun hingga beberapa bulan kemudian, persoalan tersebut disebut belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
Bahkan, pada awal Juni 2026, jalan yang dipersoalkan itu diklaim tidak lagi dapat dilalui sehingga mendorong pelapor membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Ibrohim menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Yang terpenting saat ini adalah adanya langkah hukum agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Bukit Palma Prima terkait laporan yang disampaikan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut. (KBC)
Warga Laporkan Perusahaan Sawit ke SPKT Polda Babel






