BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah mengungkap aktivitas penambangan timah ilegal jenis darat yang beroperasi tanpa izin di kawasan areal Pemerintah Daerah Bangka Tengah, Kecamatan Koba, Rabu malam (21/1/2026).
Lokasi tersebut diketahui berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang masa izin operasionalnya telah berakhir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Amirham mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel Sat Reskrim melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah. Dari hasil konfirmasi diketahui bahwa lokasi tersebut sudah tidak memiliki izin operasional atau SPK,” jelas IPTU Amirham, Jumat (23/1/26).
Lanjutnya, petugas kemudian bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan mendapati satu unit tambang darat sedang beroperasi dengan delapan orang pekerja. Namun saat dilakukan penindakan, empat orang berhasil melarikan diri, sementara empat lainnya diamankan.
“Keempat pekerja yang diamankan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik tambang berinisial Acing dan kuasa lapangan berinisial Frans, yang saat penertiban tidak berada di lokasi,” tambahnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Bangka Tengah masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pemilik tambang dan pihak lain yang berperan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Polres Bangka Tengah berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Amirham.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa, 1 unit mesin air jenis Donfeng dan pompa, 1 buah sakan, 1 set selang, 1 gulung selang monitor, 1 gulung selang tanah 1 gulung selang air.
Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (KBC)
4 Pekerja Tambang Timah Milik Acing Ditetapkan Sebagai Tersangka






