DPRDHEADLINE

Banggar Ungkap Dasar Penyusunan Perubahan APBD

169
×

Banggar Ungkap Dasar Penyusunan Perubahan APBD

Sebarkan artikel ini
Panji Akbar

PANGKALPINANG – Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, Panji Akbar mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perubahan APBD disusun berdasarkan hasil Laporan Realisasi Semester Pertama APBD.

Demikian diungkapkan Panji Akbar saat membacakan Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (21/7/2025).

“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun berjalan dan tindak lanjut dari Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, sebagaimana Nota Kesepakatan yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.

Sementara dalam pembahasan, Badan Anggaran menyikapi beberapa hal terkait optimalisasi pencapaian pendapatan, sasaran, program dan kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan Masyarakat sesuai dengan perencanaan Pembangunan daerah.

Hal- hal lain yang menjadi perhatian Badan Anggaran adalah terhadap sertifikasi Aset milik pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap bidang tanah yang harus memiliki sertifikat.

“Dari 700 bidang tanah baru tersertifikat 100 bidang tanah, artinya masih 600 bidang tanah yang belum tersertifikasi, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran di semua Lembaga pemerintah (termasuk BPN), sehingga untuk sertifikasi lahan sebagian melalui APBD. Untuk itu perlu adanya anggaran tambahan di Bidang Aset,” tuturnya.

Terhadap kegiatan monitoring di Inspektorat sebagai mandatory mendingnya harus diakumulasi, karena ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk memonitor atau memantau atau pengawasan oleh Inspektorat, maka perlu anggaran tambahan.

Badan Anggaran menegaskan, antara pendapatan dan belanja daerah harus balance, sehingga perhitungan estimasi tidak melebih plafon, karena plafon menjadi standar tertinggi sehingga tidak serta merta untuk menambah anggaran pada urusan-urusan pemerintah.

Menyikapi perubahan APBD Tahun 2025, pada Pendapatan Daerah di APBD Induk yang ditargetkan sebesar Rp962,787 milyar, pada Perubahan PPAS disepakati sebesar Rp983,605 milyar, dan pada perubahan APBD meningkat/bertambah menjadi sebesar Rp986,487 milyar.

Perubahan ini dari Pendapatan Transfer yang semula sebesar Rp719,902 milyar menjadi sebesar Rp741,895 milyar. Kemudian dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang semula sebesar Rp6,217 milyar setelah perubahan menjadi sebesar Rp10,411 milyar.

Sementara untuk PAD mengalami penurunan pendapatan yang semula sebesar Rp236,668 milyar, setelah perubahan berkurang menjadi sebesar Rp234,181 milyar.

Penurunan PAD ini dari sektor Pajak Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp174.704 milyar, setelah perubahan berkurang menjadi sebesar Rp145,519 milyar.

Belanja Daerah mengalami penurunan walaupun ada penambahan belanja pada sektor tertentu namun tidak signifikan, target belanja sebelumnya Rp1.045,262 triliun, setelah perubahan berkurang menjadi sebesar Rp1.043,261 triliun. (kabarbangka.com)