BATENGHEADLINE

Berdasarkan Peraturan BKN, ASN di Bateng Diberhentikan Sementara

953
×

Berdasarkan Peraturan BKN, ASN di Bateng Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Cherlini

BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memproses surat keputusan pemberhentian sementara seorang Aparatur Sipil Negara yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Taman Hutan Raya (Tahura) Mangkol.

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut proses hukum yang sedang berjalan, meskipun putusan pengadilan mengenai kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).

Pemberhentian sementara ASN ini didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menyampaikan surat pemberitahuan resmi mengenai penahanan ASN berinisial LA.

LA, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, bersama dengan DP, suaminya yang merupakan tenaga honorer di dinas yang sama, diduga kuat telah menyalahgunakan dana kerja sama Tahura Mangkol. Dana sebesar Rp 162.238.000 tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bangka Tengah, Cherlini menjelaskan, bahwa setiap ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan masih dalam proses peradilan akan diberhentikan sementara dan menerima 50 persen dari penghasilan terakhirnya.

“Saat ini, status ASN yang bersangkutan adalah pemberhentian sementara. Pemberhentian ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, dan kami wajib menindaklanjuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Rabu (24/9/25).

Cherlini menambahkan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jika kemudian di pengadilan terbukti tidak bersalah, status ASN-nya akan diaktifkan kembali. Namun, jika terbukti korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang sah (inkraht), tentunya yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat,” terangnya.

Lebih lanjut, Cherlini menegaskan komitmen BKPSDMD dalam menjaga integritas pemerintahan, untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Proses ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas pemerintahan dan memastikan pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan korupsi, setiap ASN yang terbukti melanggar hukum akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (kabarbangka.com)