HEADLINEHUKRIM

Baru Sehari Tiba di Jebus, Pengedar Uang Palsu Asal Palembang Sudah Ditangkap

772
×

Baru Sehari Tiba di Jebus, Pengedar Uang Palsu Asal Palembang Sudah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek jebus berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial RDH alias AD (24), warga asal Palembang.

Penangkapan terjadi di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif menyusul adanya laporan transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di salah satu toko ayam goreng.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, terduga pelaku diketahui baru tiba di Jebus satu hari sebelum penangkapan, dengan tujuan pribadi untuk mengunjungi pacarnya.

Namun sesampainya di wilayah tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mencoba mengedarkan uang palsu.

“Tersangka ternyata sudah beroperasi di Palembang selama kurang lebih dua bulan, berdasarkan pengakuannya. Selama di sana, ia memperkirakan telah mencetak uang palsu antara Rp4 juta hingga Rp5 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Pradana, di Jebus tersangka membawa uang palsu senilai Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100.000.

Uang tersebut sempat dibelanjakan di dua lokasi, sebelum keberadaannya terpantau oleh anggota Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Barang bukti yang diamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 8 lembar (sisa dari Rp1,5 juta yang dibawa pelaku ke Jebus, tersisa sekitar Rp800 ribu).

AKBP Pradana Aditya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi menggunakan tunai.

“Kami mengingatkan warga untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana menambahkan, keberhasilan ini merupakan bentuk kerja cepat Unit Reskrim yang terus memantau pergerakan mencurigakan di wilayah hukum mereka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku bergerak sendiri atau terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar,” tuturnya. (*)