BATENGHEADLINE

Kebijakan PBB-P2 Bukan Hambatan, Tapi Dorong Kesadaran Pajak

588
×

Kebijakan PBB-P2 Bukan Hambatan, Tapi Dorong Kesadaran Pajak

Sebarkan artikel ini
Aisyah Sisilia

BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, meluruskan polemik terkait Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang pelunasan PBB-P2 sebagai syarat administrasi publik.

Kepala BPPRD Bangka Tengah, Aisyah Sisilia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, bukan mempersulit akses layanan ke masyarakat.

“PBB-P2 adalah sumber penting PAD untuk pembangunan daerah. Kebijakan ini bukan mempersulit, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak,” ujarnya, Rabu (1/9/25).

Lanjut Aisyah, Ia mengklarifikasi bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk layanan dasar seperti dokumen kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.

“Persyaratan PBB-P2 difokuskan pada layanan perizinan di DPMPTK dan beberapa layanan di kecamatan/desa,” ucapnya.

Masih kata Aisyah, bukan hanya masyarakat, ASN Pemkab Bangka Tengah juga diwajibkan melunasi PBB-P2 sebagai syarat administrasi kepegawaian.

“Kami menghimbau ASN menjadi contoh yang baik dalam membayar pajak,” kata Aisyah.

Lebih lanjut, pemerintah daerah tidak pernah berniat untuk melukai atau mencederai masyarakat dengan kebijakannya.

“Kami tidak punya niat untuk menyakiti atau memberatkan masyarakat dengan kebijakan, justru kami bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (kabarbangka.com)