ADVERTORIALHEADLINE

Raperda RPJMD Bangka Barat 2025-2029 Disahkan

770
×

Raperda RPJMD Bangka Barat 2025-2029 Disahkan

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna pengesahan Raperda RPJMD Kabupaten Bangka Barat 2025-2029, Senin (6/10).

BANGKA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029 di Gedung Mahligai Betason II, Senin (6/10/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Badri Syamsu, menjelaskan RPJMD merupakan garis besar program pemerintah daerah untuk jangka waktu lima tahun yang disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah.

“Dokumen RPJMD ini memuat secara lengkap dan sistematis visi dan misi kepala daerah, tujuan pembangunan, sasaran pembangunan, strategi pembangunan, arah kebijakan, indikator kinerja, dan tahapan pencapaian serta gambaran umum pendanaan yang diperlukan,” jelasnya.

Menurut Badri, dokumen RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 disusun secara maksimal agar dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat.

Kemudian, Sekretaris DPRD Bangka Barat, Yudi Hermanto menyampaikan penetapan RPJMD setelah disetujui secara aklamasi oleh 20 anggota DPRD yang hadir.

“Menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bangka Barat tentang rencana pembangunan jangka mendengar daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah Kota Bangka Barat,” katanya.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dirubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya,” tukasnya.

Namun sebelum disahkan, ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh panitia khusus kepada pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD ini sebagai berikut:

* Pemerintah daerah harus berusaha semaksimal mungkin dalam membuat dan merumuskan program-program kegiatan guna mengurangi dan menanggulangi tingkat angka pengangguran terbuka. Baik dengan mendorong investasi atau menciptakan lapang kerja baru, serta diharapkan juga adanya pelaksanaan kegiatan job fair di Kabupaten Bangka Barat dengan melibatkan perusahaan-perusahaan terkait dalam merekrut tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

* Terkait isu penanganan dan pencegahan terhadap bencana alam yang mungkin terjadi di Kabupaten Bangka Barat agar menjadi perhatian dan dapat dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait baik di tingkat provinsi sampai dengan tingkat pusat serta dapat dimasukkan dalam program kerja yang ada di OPD terkait di Kabupaten Bangka Barat.

* Terkait sektor hilirisasi kelapa sawit atau rencana adanya pembangunan PKS, pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat, maka pemerintah daerah harus mendata jumlah kebun kelapa sawit yang ada, khususnya yang dimiliki oleh masyarakat guna memenuhi dan menilai berapa pabrik yang dapat dibangun agar sesuai dengan ketersediaan kelapa sawit yang ada.

* Masih banyak kebun dan tangan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. Terhadap hal ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan diharapkan dapat mencari solusi khususnya pada kebun sawit masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.

* Diminta kepada kepala daerah agar dapat mengevaluasi terhadap renstra-renstra yang ada agar sesuai dengan kebutuhan setiap persemeser enam bulan.

* Diminta agar dalam penyusunan RPJMD diharapkan dapat disesuaikan dengan proyeksi anggaran yang terbaru dari Kabupaten Bangka Barat. Karena proyeksi yang disampaikan dalam RPJMD ini menggunakan data di tahun-tahun sebelumnya. Di mana anggaran pemerintah daerah masih belum mengalami divisi seperti saat ini.

* Untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Bangka Barat perlu adanya kemudahan bagi investor dalam mengurus perizinan namun juga tidak bertentangan dengan aturan atau regulasi yang ada serta diharapkan terhadap investor yang akan menanamkan modal di daerah kita agar dapat dikawal sampai dengan proses berproduksi. Jangan sampai mereka hanya melakukan pembebasan lahan namun tidak ada kegiatan.

* Sehubungan dengan isu nasional, logam tanah jarang yang sudah dibentuk oleh Presiden yaitu Badan Institusi. Logam Tanah Jarang yang sudah dibentuk oleh Presiden yaitu Badan Industri Mineral berdasarkan keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 terhadap pengangkatan Kepala Badan Industri Mineral, sehubungan dengan hal tersebut pemerintah Kabupaten Bangka Barat harus ikut serta menindaklanjuti atas Keppres tersebut sebagai salah satu bentuk dalam peningkatan PAD serta kemakmuran masyarakat di Kabupaten Bangka Barat khususnya di bidang pertambangan. (Adv)