HEADLINEHUKRIM

Barang Bukti 37 Perkara Dimusnahkan

×

Barang Bukti 37 Perkara Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (06/01/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman kejahatan dan peredaran narkotika.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut didominasi perkara narkotika, yakni 15 perkara, sementara 22 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 373 bungkus plastik bening dengan total berat 67,161 gram, ganja sebanyak 40 paket dengan total berat 528,873 gram, serta 39 jenis obat-obatan tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah juga memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan lainnya, seperti 10 bilah senjata tajam, handphone, flashdisk, alat pertanian, senapan gas, pompa PCP, hingga dokumen dan alat tulis kantor.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menilai pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya nyata pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Pemberantasan narkotika dan kejahatan lainnya harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam melindungi masyarakat Bangka Tengah,” ujar Algafry Rahman.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap, barang bukti wajib dimusnahkan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami agar barang bukti tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” jelas Zainul Arifin.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Sementara itu, Danramil 0413-07/Koba, Mayor Cke Deden Rahmatullah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan wilayah.

“Keamanan wilayah tidak bisa dijaga oleh satu institusi saja. Sinergi antara TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah harus terus diperkuat untuk mencegah kejahatan sejak dini,” katanya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender untuk narkotika jenis sabu, pemotongan senjata tajam, pembakaran pakaian dari perkara asusila dan perlindungan anak, serta penghancuran handphone dan timbangan agar tidak dapat digunakan kembali.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya kejahatan dan narkotika serta semakin percaya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan. KBC)