HEADLINEHUKRIMKAMTIBMASPERISTIWA

Gerak Cepat Polda Babel Tangani Laporan Kekerasan Terhadap Wartawan, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

227
×

Gerak Cepat Polda Babel Tangani Laporan Kekerasan Terhadap Wartawan, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka perkara dugaan kekerasan terhadap wartawan diamankan Subdit III Jatanras Polda Babel, Sabtu malam (7/3).

PANGKALPINANG – Frendy Primadana alias Dana (Kontributor TV One) dan Dedy Wahyudi (BABELFAKTUAL.COM), kedua wartawan itu dikabarkan mendapat kekerasan fisik saat akan meliput amuk massa di area pabrik PT PMM, Sabtu siang kemarin.

Kabar itu menyebar dengan cepat di kalangan awak media dan aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp dan media sosial.

Usai menerima informasi tersebut, personel Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka bergerak cepat melakukan tindakan pengamanan terhadap korban dan tempat kejadian.

Menjelang waktu Maghrib, Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi mendatangi SPKT Polda Babel untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami.

Pantauan di Mapolda Babel, Sabtu malam, puluhan wartawan dari berbagai latar belakang media dan organisasi nampak setia mengawal saat pelaporan hingga selesai proses pemeriksaan awal menjelang subuh tadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengungkapkan Laporan Polisi (LP) diterima Sabtu, tanggal 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

“Laporan itu langsung direspon cepat oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel,” ungkapnya.

Sekira pukul 22.23 WIB, setelah para terlapor tiba di Gedung Ditreskrimum, mereka sempat dipertemukan dengan para korban untuk memastikan apakah benar mereka yang melakukan?

“Kemudian diperiksa dan cukup bukti, ditetapkan tiga pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel per hari ini,” jelasnya

Arvan menyatakan, tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka tersangka bisa langsung ditahan.

“Alasan kami tahan disamping alasan subjektif penyidik, juga supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat, bahwa kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh UU dan tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apapun, apalagi dianiaya,” tegasnya.

Adapun identitas para tersangka antara lain Mau (48), Sah (30) dan Haz (52). Mereka adalah Satpam dan sopir truk.

Para tersangka diduga dengan sengaja bersama melakukan kekerasan terhadap pelapor Frendy Primadana alias Dana (Wartawan TV One).

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 262 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” demikian Arvan. (KBC)