HEADLINEHUKRIMKAMTIBMAS

Ditreskrimsus Tertibkan Tambang Timah di Kawasan Hutan Produksi

110
×

Ditreskrimsus Tertibkan Tambang Timah di Kawasan Hutan Produksi

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polda Babel

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung melakukan penertiban lenambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi di Dusun Parit 4 Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu.

Dalam penertiban itu, Tim Subdit IV Tipidter mengamankan 2 excavator dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik tambang.

Penertiban dilakukan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu dan Perangkat Desa setempat, Kamis (23/5/2026) kemarin.

Ada 2 lokasi tambang di hutan produksi yang ditertibkan yakni tambang milik AI (42) dan tambang AK (40).

Saat tiba di lokasi, tim gabungan langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kbar penertiban itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda, Jumat (24/4/26) siang.

“Iya, benar. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu,” katanya.

Dalam kegiatan penertiban, kata Agus, Tim gabungan mengamankan sejumlah alat tambang termasuk dua alat berat dari dua lokasi pertambangan.

Selain itu, lanjut Agus, petugas juga memeriksa sejumlah saksi yakni para pekerja tambang.

Para saksi yang diperiksa itu berinisial AB (46), SU (21), SM (45), AL (46) dan AP (20). Kemudian dari tambang kedua, KH (33), S (36) serta PE (30).

“Hal ini merupakan komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan aturan hukum. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan