HEADLINEHUKRIMKAMTIBMAS

Timgab Kembali Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Jade Bahrain

120
×

Timgab Kembali Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Jade Bahrain

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Sebelumnya telah dilakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari himbauan, rembug desa bersama pemerintah daerah dan Forkopimda, hingga pemasangan police line dan penegakan hukum terhadap penampung timah ilegal yang bersumber dari Jade Bahrain.

Dalam kegiatan hari ini, petugas melakukan penertiban, penyitaan, serta pemasangan police line terhadap ponton dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin Oleh Waka Polres Bangka Kompol Yosyua Surya Admaja dan di ikuti Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Polairud, Kasat Resnarkoba, Kasatintelkam, Kasi Propam, Kapolsek Merawang, Kbo Reskrim, Kbo Intelkam, Kbo Polairud dan personel Polres Bangka serta Personel Ditpolairud Polda Babel.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, mengatakan kegiatan Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, dengan komitmen memproses hukum para pelaku yang masih melakukan penambangan dan meredam situasi kondusif di masyarakat akibat maraknya aktvitas penambangan.

” Kita melakukan kegiatan Penertiban ini untuk menjaga kelestarian lingkungan, dengan komitmen memproses hukum para pelaku yang masih melakukan penambangan dan meredam situasi kondusif di masyarakat akibat maraknya aktvitas penambangan,” katanya.

Selain itu Tim juga mengamankan dan melaksanakan pengecekan urine terhadap tiga orang pekerja tambang di lokasi kawasans DAS Desa Jada Bahrin, hasilnya ketiga orang itu negatif narkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa 35 Mesin Robin, 1 Mesin Genset, 2 Set Selang Air dan lakukan pemasangan police line terhadapat 23 unit ponton

“Kami tegaskan bahwa membuka, merusak, ataupun menggunakan kembali barang yang telah dipasang police line dan disita untuk proses hukum dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Minerba, merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, serta merugikan masyarakat dan negara.

“Kami Polres Bangka mengimbau agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal maupun terlibat dalam penampungan hasil tambang ilegal,” tukasnya.

Di kesempatan yang sama, Kades Jada Bahrin, Asari, mengapresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Poles Bangka dan Ditpolairud Polda Babel, yang telah melakukan penertiban tambang timah ilegal di DAS Desa Jade Bahrin.

” Terimakasih kepada pihak kepolisian atau Polres Bangka dan Polairud Polda Babel dalam melakukan penertiban terhadap tambang timah ilegal di DAS Desa Jada Bahrin,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan