HEADLINEHUKRIM

Uang Rp500 Juta untuk Pemulihan Kerugian Negara

×

Uang Rp500 Juta untuk Pemulihan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum terdakwa Herman Fu serahkan Rp500 Juta pemulihan kerugian negara kepada JPU Kejari Bateng, Selasa (23/6).

BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menerima uang titipan sebesar Rp500 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah tanpa izin di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar.

Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026) oleh kuasa hukum terdakwa Herman alias Herman Fu, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan uang tersebut kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, untuk disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Dana tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dalam proses penyelesaian perkara yang saat ini masih berjalan di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melalui Kasi Intelijen, Brama Kharisman, mengatakan penerimaan uang titipan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

“Benar, pada Selasa kemarin kami menerima uang titipan sebesar Rp500 juta dari terdakwa Herman Fu yang diserahkan melalui kuasa hukumnya. Uang tersebut telah kami terima dan dititipkan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Brama, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu instrumen penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses penegakan hukum yang tetap berjalan.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan timah ilegal. Di sisi lain, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Brama menegaskan, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berkomitmen menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. (KBC)

Tinggalkan Balasan