DPRDHEADLINE

Sekwan Bacakan Keputusan Rapat Paripurna

×

Sekwan Bacakan Keputusan Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Dedy Apriandy

‎PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Babel Hidayat Arsani menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎Persetujuan tersebut mencakup Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Keputusan bersama itu dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Babel, Dedy Apriandy dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).

‎Dalam keputusan tersebut, DPRD dan Gubernur menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Selanjutnya, Gubernur Babel dipersilakan memproses lebih lanjut keputusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Keputusan bersama ditetapkan di Pangkalpinang pada 11 September 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

‎Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Babel telah menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda tersebut dalam rapat paripurna. (KBC)

Tinggalkan Balasan