HEADLINEKAMTIBMAS

Sosialisasi Cegah Penyebaran Konten Asusila

×

Sosialisasi Cegah Penyebaran Konten Asusila

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Seksi Hukum (Sikum) Polres Bangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa dan siswi SMA Negeri 1 Pemali, Kabupaten Bangka, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti Kasikum Polres Bangka, Ps. Kasubsiluhkum Sikum Polres Bangka, anggota Sikum, Kepala Sekolah beserta tenaga pendidik dan para siswa-siswi SMA Negeri 1 Pemali.

Dalam penyuluhan tersebut, Sikum Polres Bangka memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum penyebaran konten asusila, termasuk yang berkaitan dengan perekaman dan penyebaran video maupun foto dari Video Call Sex (VCS).

Para pelajar diberikan pemahaman mengenai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait larangan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Selain aspek hukum, penyuluhan juga menekankan dampak yang dapat ditimbulkan dari penyebaran konten asusila, baik terhadap korban maupun pelaku.

Para siswa diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyimpan, menyebarkan, meneruskan, maupun membuat konten yang melanggar hukum.

Sikum Polres Bangka juga memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban penyebaran konten asusila, di antaranya tidak panik, menyimpan bukti-bukti yang ada dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasikum Polres Bangka, IPTU Januardi, menyampaikan penyuluhan hukum di lingkungan sekolah merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.

“Generasi muda perlu memahami bahwa aktivitas di ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak para pelajar untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan atau meneruskan konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Kegiatan mendapat apresiasi positif dari pihak sekolah dan para siswa. Pihak tenaga pendidik berharap kegiatan penyuluhan hukum dari Sikum Polres Bangka dapat terus dilaksanakan dengan materi lain yang relevan bagi pelajar, termasuk edukasi mengenai bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.

Melalui kegiatan tersebut, Sikum Polres Bangka berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan