PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Babel Hidayat Arsani menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut mencakup Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan bersama itu dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Babel, Dedy Apriandy dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).
Dalam keputusan tersebut, DPRD dan Gubernur menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Gubernur Babel dipersilakan memproses lebih lanjut keputusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan bersama ditetapkan di Pangkalpinang pada 11 September 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama Gubernur Babel, Hidayat Arsani.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Babel telah menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda tersebut dalam rapat paripurna. (KBC)






