BANGKA BARAT – Terdapat 5 desa di wilayah Kabupaten Bangka Barat yang akan mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2026.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursyandi, mengungkapkan ada 5 desa yang melaksanakan Pilkades serentak.
Terdiri dari dua desa di Kecamatan Mentok, yaitu Desa Air Belo dan Belo Laut, Desa Air Nyatoh dari Simpang Teritip, Desa Mancung dan Desa Kelabat di Kecamatan Parittiga.
“Jadi memang untuk lima desa ini berakhirnya di awal tahun 2027, tetapi kita mulai dari tahapannya dari tahun ini. Jadi nanti akhir tahun selesai,” jelalsnya kepada awak media, Rabu (29/4/2026).
Sandi juga menjelaskan beberapa tahapan Pilkades dengan mekanisme terpusat dari Kemendagri RI.
Menurutnya, secara umum tahapan Pilkades Serentak juga sama. Mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara sampai penetapan.
“Cuma nanti persiapannya agak lebih banyak, mulai dari sosialisasi, kemudian pembentukan panitia mulai dari panitia tingkat kabupaten dan desa, kemudian kita lakukan pencalonan,” jelasnya.
“Pencalonan kalau di Pilkades Serentak maksimal lima calon. Kalau lebih dari lima calon nanti kita akan mengadakan seleksi tambahan,” imbuhnya.
Adapun untuk tahapan pemungutan suara, Sandi menegaskan akan melibatkan masyarakat di desa yang bersangkutan dengan mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Selanjutnya pemungutan suara nanti kita akan melibatkan seluruh masyarakat saat pemungutan suara. Selesai pemungutan suara langsung penetapan, nanti akan setelah penetapan dilantik oleh Pak Bupati ini di awal tahun 2027,” tukasnya.
Sandi juga menjelaskan adanya aturan khusus yang perlu menjadi perhatian baik para calon, petugas maupun pemilih. Misalnya, nanti calonnya hanya satu yang mendaftar proses pencalonan.
“Ini nanti akan kita perpanjang, pertama itu adalah 15 hari, jika tidak ada juga calon yang mendaftar, ini kita akan perpanjang kedua 10 hari, jika hanya tetap satu calon Kepala Desa, nanti mekanisme pemilihannya akan dilakukan oleh BPD,” katanya.
“Ternyata di BPD tidak bisa menghasilkan keputusan ataupun sepakat, nanti akan kita tunjuk Pj kembali sampai dengan nanti tiba proses pemilihan berikutnya,” tegasnya.
Sandi juga menjelaskan, jika calon merupakan pegawai ASN dan beberapa prosedur terkait pencalonannya.
Bagaimana ketika ada PNS yang mau mencalonkan sebagai Kades? Sandi mengaku sudah mendapat kabar ada PNS yang sudah mengonfirmasi ikut Pilkades.
“Artinya, dia harus mengajukan cuti alasan penting kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bapak Bupati Bangka Barat. Jadi tanpa izin dan surat cuti dari Pak Bupati tidak bisa mencalonkan,” tuturnya.
Jika PNS tersebut terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Kalau Perangkat Desa dia cukup minta izin kepada Kepala Desa, siapa tahu nanti dia mau bertanding dengan Pak Kadesnya, cutinya cukup dengan Pak Kades. Kepala Desa memberikan cuti terhitung Perangkat Desa terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa,” tutupnya. (KBC)
Bagaimana Jika Calon Kades Adalah ASN atau Perangkat Desa?






