BANGKA BARAT – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2026 akan melalui beberapa mekanisme dan tahapan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursyandi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/4/2026).
“Ini Pilkades PAW yang di Bakit. PAW ini lebih simpel karena dia dilaksanakan oleh BPD ya. Mulai dari ada empat tahapan: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Memang beberapa tahapan-tahapan kritis yang perlu menjadi atensi kita adalah pada saat pencalonan,” jelasnya.
Sandi juga menegaskan tahapan dan mekanisme tersebut mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Adalah amanat dari surat dari Mendagri bahwa harus ada laporan ke Kemendagri dan berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Pak Bupati beserta Forkopimda,” tukasnya.
Adapun untuk persyaratan, Sandi menjelaskan harus dipatuhi mulai saat seleksi administrasi pencalonan hingga memasuki seluruh tahapannya.
“Kita masih mengacu aturan yang berlaku, yaitu minimal kalau secara umum memang ada 13 persyaratan. Untuk tingkat pendidikan kita masih menggunakan lulusan minimal SMP. Kemudian kalau usia dia di atas 25 tahun. Biasanya di tahap pencalonan ini yang agak krusial,” jelasnya.
Adanya seleksi tambahan juga dijelaskan Sandi, serta tahapan umum yang harus dilalui para calon.
” Untuk PAW ini maksimal memang tiga calon. Lebih dari tiga calon nanti kita akan melakukan seleksi tambahan nantinya,” ujarnya.
“Kemudian sesudah pencalonan mulai dari pengumuman, verifikasi persyaratan sampai dengan penetapan calon dan dilanjutkan dengan pemungutan suara melalui mekanisme Musdes yang dilaksanakan oleh BPD, kemudian berikutnya penetapan sampai dengan penetapan dan nanti yang akan melantik Pak Bupati,” bebernya. (KBC)
Begini Tahapan dan Mekanisme Pilkades PAW Desa Bakit 2026






