DPRDHEADLINE

Didit Desa PT GML, Segera Penuhi Kewajiban Kebun Plasma Masyarakat

×

Didit Desa PT GML, Segera Penuhi Kewajiban Kebun Plasma Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP tutuntan kewajiban kebun plasma PT GML di Ruang Banmus DPRD Provinsi Babel, Kamis (9/7).

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, mendesak PT Gunung Maras Lestari, segera memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen serta menyelesaikan hak-hak masyarakat yang hingga kini belum tuntas.

Desakan tersebut disampaikan Didit usai memimpin audiensi bersama perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi terkait di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Dalam audiensi itu, Didit menegaskan perusahaan harus menghormati komitmen yang telah disepakati dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap supaya pihak perusahaan menghargai komitmen yang sudah dilakukan. Keinginan masyarakat itu bukan sekadar keinginan, tetapi merupakan hak masyarakat sesuai aturan,” kata Didit kepada wartawan.

Menurutnya, tuntutan masyarakat tidak berlebihan karena hanya meminta hak yang telah diatur dalam regulasi, yakni penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dan penyelesaian berbagai hak masyarakat yang hingga kini belum dipenuhi.

“Masyarakat hanya menuntut sesuai aturan, bukan meminta lebih. Yang diminta itu plasma 20 persen dan hak masyarakat yang belum diselesaikan,” ujarnya.

Didit juga mengingatkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, realisasinya dinilai belum terlihat.

Karena itu, DPRD Babel meminta agar proses administrasi yang berkaitan dengan perusahaan tidak dilanjutkan sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.

“Tadi saya sudah bicara dengan BPN Bangka. Mereka sepakat tidak akan mengakomodasi atau memberikan persetujuan sebelum masalah ini selesai. Bupati juga akan menunda proses tersebut,” tegasnya.

Ia berharap PT GML segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajibannya sehingga konflik dengan masyarakat tidak terus berlarut.

Menurut Didit, penyelesaian melalui musyawarah tetap menjadi jalan terbaik, namun harus dibuktikan dengan itikad baik perusahaan dalam merealisasikan hak-hak masyarakat.

Sebelumnya, audiensi di Ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sempat berlangsung tegang.

Warga yang mengatasnamakan masyarakat dari delapan desa terdampak meluapkan kekecewaan karena tuntutan mereka terkait ganti rugi dan penyelesaian hak masyarakat dinilai belum mendapat kepastian dari pihak PT Gunung Maras Lestari.

Delapan desa yang menyampaikan aspirasi tersebut meliputi Desa Bekam, Desa Dalil, Desa Mangka, Desa Mabat, Desa Bukit Layang, Desa Kayu Besi, Desa Sempan, dan Desa Air Duren.

Kericuhan terjadi ketika sejumlah warga menyela jalannya audiensi dan menyampaikan protes secara langsung kepada perwakilan perusahaan.

Mereka menilai PT GML belum menunjukkan komitmen untuk memenuhi tuntutan masyarakat, khususnya terkait penyelesaian ganti rugi dan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski suasana sempat memanas, Didit yang memimpin jalannya rapat berupaya menenangkan warga dan meminta seluruh pihak tetap mengedepankan dialog agar penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah. (KBC)

Tinggalkan Balasan