HEADLINEPEMILU

Dilarang Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara

17
×

Dilarang Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan kepada para pemilih untuk tidak membawa telepon seluler saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri, mengungkapkan larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik (politik uang) dalam Pemilu 2024.

“Aturan tersebut sudah tercantum dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu,” kata Amri kepada Mediaqu, Selasa (13/2) malam.

Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktifitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.

“Artinya, para pemilih yang masuk ke bilik suara untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya di bilik suara,” ujarnya.

Meski begitu, Amri menjelaskan, pemilih diperbolehkan berswafoto atau selfie di TPS, tetapi yang dilarang adalah untuk mendokumentasikan hasil pemungutan suara.

“Jadi yang tidak boleh itu surat suaranya difoto yang sudah dicoblos, lalu dipublikasikan di media sosial,” jelas dia.

Adapun sanksinya di Pasal 500 UU 7 Tahun 2017, yang isinya jika mempublikasikan hasil coblos milik pribadi maupun orang lain bisa kena pidana 1 tahun maksimal dan denda Rp12 juta.

“Jadi alasan pelarangan HP di bilik suara juga untuk mencegah potensi politik uang,” tutup Amri. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id