PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Revisi tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan penataan ruang pesisir dan laut dengan dinamika pembangunan serta kondisi faktual di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Gedung DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Dalam penyampaiannya, Ferry menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 merupakan landasan penting dalam memberikan arah dan kepastian hukum terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Namun, perkembangan pemanfaatan ruang dan dinamika masyarakat di wilayah pesisir menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyempurnaan regulasi.
“Secara yuridis, Ranperda ini tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Ferry.
Evaluasi Dilakukan Secara Komprehensif
Ferry menyampaikan, revisi RZWP3K perlu dilakukan melalui evaluasi yang komprehensif dengan mengacu pada data dan kondisi aktual.
Evaluasi peta serta alokasi ruang perlu mempertimbangkan aktivitas nelayan, wilayah tangkap, kawasan budidaya, kawasan konservasi, aktivitas pertambangan, pelayaran, pariwisata serta perkembangan pemanfaatan ruang lainnya.
“Bapemperda memandang alasan mendesak yang menjadikan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020. Evaluasi peta dan alokasi ruang yang terdapat dalam Perda 3 Tahun 2020 tersebut harus berbasis data,” katanya.
Ferry juga menyebut kawasan Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar sebagai wilayah yang perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi, mengingat adanya berbagai aktivitas pemanfaatan ruang.
Kajian teknis, data spasial, kajian hukum, kajian lingkungan dan masukan masyarakat, menurutnya, perlu menjadi bagian dalam penyusunan perubahan Perda.
“Zonasi harus mampu menjawab kondisi faktual di lapangan, bukan hanya berdasar kondisi pada saat Perda ditetapkan pada tahun 2020,” tegasnya.
Partisipasi Masyarakat Menjadi Bagian Penting
Dalam proses revisi, Ferry menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan daerah.
Aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan penyusunan kebijakan penataan ruang laut.
Ferry mengatakan diskusi dan sosialisasi perlu dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga evaluasi.
“Diskusi, sosialisasi, tidak hanya dilakukan setelah rancangan selesai, tapi harus dilakukan sejak proses perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga evaluasi,” jelasnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
Wujudkan Kepastian Hukum dan Keberlanjutan
Ferry mengatakan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat tata kelola pesisir dan laut yang tertib, adil, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum.
Keseimbangan antara kepentingan pembangunan, daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya laut menjadi salah satu perhatian dalam proses penyusunan perubahan regulasi.
“Pada akhirnya, tujuan utama dari revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 adalah menghadirkan tata kelola pesisir dan laut yang lebih adil, tertib, berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Bapemperda DPRD Babel mengajak seluruh anggota DPRD, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi terkait untuk bersama-sama mendukung proses pembahasan revisi RZWP3K.
Melalui pembahasan yang terukur, partisipatif dan berbasis data, revisi regulasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penataan ruang pesisir dan laut yang selaras dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (






