HEADLINEHUKRIM

Fakta di Persidangan Masih Berbeda

81
×

Fakta di Persidangan Masih Berbeda

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang perkara tambang timah ilegal di PN Koba, Senin (20/4).

BANGKA TENGAH – Sidang lanjutan kasus dugaan penambangan pasir timah yang ilegal di Komplek Pemda Bangka Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Koba, Senin (20/4/2026).

Sidang dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-LH/2026/PN Kba ini menghadirkan terdakwa Acing, Fran, dan empat orang lainnya.

Agenda persidangan masih berfokus pada pembuktian lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, sidang pembuktian telah digelar pada pekan lalu, namun belum menghasilkan bukti yang cukup sehingga dilanjutkan kembali.

Persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat mengalami penundaan hingga sekitar 4 jam 30 menit.

Dalam persidangan, JPU Herry Shan Jaya menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya perwakilan PT Timah, pihak kepolisian, serta saksi ahli dari bidang ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Saksi dari PT Timah, Andhika selaku Kepala Bagian Pengawas Tambang, menjelaskan aktivitas penambangan di kawasan Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Tengah awalnya didasari kesepakatan antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan PT Timah.

“Penambangan itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah, kejaksaan, dan PT Timah,” ujarnya di persidangan.

Namun, kegiatan tersebut kemudian diketahui menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

Berdasarkan hasil survei bersama Dinas PUPR Bangka Tengah, telah dibuat berita acara pada 14 Januari 2026 terkait penghentian aktivitas dan rencana reklamasi.

Andhika menyebutkan pihaknya telah meminta para terdakwa untuk menghentikan aktivitas penambangan.

Meski demikian, pada 21 Januari 2026, aktivitas tambang masih ditemukan berlangsung menggunakan satu unit excavator.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan diduga dilakukan pada malam hari sehingga sulit terpantau.

Terkait dugaan pembiaran, pihak PT Timah membantah hal tersebut. Menurutnya, perusahaan telah memberikan larangan, namun tidak melakukan pengawasan selama 24 jam di lokasi.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap adanya perbedaan keterangan terkait jumlah alat berat di lokasi.

Hakim Ketua Indra menyampaikan, berdasarkan keterangan kepolisian terdapat tiga unit excavator di lokasi, di mana dua dalam kondisi rusak dan satu digunakan. Dua unit excavator tersebut disebut milik terdakwa.

Hal ini berbeda dengan keterangan saksi dari PT Timah yang menyebut hanya terdapat dua unit excavator.

“Masih ada perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa, sehingga kami masih menunggu pembuktian lanjutan dari jaksa,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan bukti tambahan, termasuk rekaman video, guna meringankan tuntutan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami fakta-fakta yang belum terungkap secara jelas. (KBC)

Tinggalkan Balasan