PANGKALPINANG – Penanganan kasus kecelakaan di lokasi tambang timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, dikabarkan diambil alih oleh Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Babel.
Informasi yang diterima redaksi media ini, penananganan kasus kecelakaan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia itu juga menjadi atensi Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing.
Bahkan, tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Babel juga dikabarkan sudah bergerak ke tempat kejadian perkara di Desa Pemali, Rabu (4/2/2026) siang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan kabar tersebut.
“Iya, benar. Itu jadi atensi pimpinan. Nanti perkembangannya kita update,” ujar Agus, Rabu petang.
Dikabarkan sebelumnya, 11 orang menjadi korban kecelakaan di lokasi penambangan timah yang diduga milik Akian, warga Gang Kenangan Desa Pemali.
Korban yang berhasil selamat antara lain Ecek, Asep, Mani dan Sainan, semuanya asal Pandeglan, Provinsi Banten.
Korban meninggal dunia yaitu Abat, Samson, Sanam, Soleh, Abeng, Alex, dan Manaf, juga berasal dari Pandeglan.
Departement Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan, menyatakan peristiwa kecelakaan tambang akibat tanah longsor yang terjadi Izin Usaha Pertambangan PT TIMAH Tbk di Eks Tambang Fondi itu ternyata bukan bagian dari operasional PT TIMAH Tbk.
Anggi menjelaskan, meskipun peristiwa ini terjadi di IUP PT TIMAH Tbk, namun insiden ini terjadi dari penambangan tanpa izin resmi perusahaan atau ilegal.
“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini, namun kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional Perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” jelasnya.
Anggi menerangkan, sebelum terjadinya musibah tersebut, perusahaan telah melakukan tindakan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan berulang kali, baik melalui pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.
Bahkan, imbauan dan penghentian penambangan ini telah dilakukan sejak November 2025, kemudian dilanjutkan berulang pada awal Januari 2026, kemudian pada 26 Januari lalu tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan penambangan tanpa izin dilokasi tersebut disertai dengan surat pernyataan.
“Sebelum peristiwa ini, Perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan di IUP Perusahaan kepada para penambang tanpa izin sebanyak empat kal,” tuturnya.
“Bahkan yang terkahir sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin di IUP PT TIMAH Tbk dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum,” jelasnya.
Anggi juga meluruskan simpang siur informasi yang berpotensi membentuk persepsi bahwa PT TIMAH Tbk melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan di wilayah tersebut, bahkan mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal dimaksud.
Anggi menegaskan, bahwa aktivitas penambangan di lokasi kejadian tidak memiliki keterkaitan dengan PT TIMAH Tbk.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan penambangan tersebut bahkan baru dimulai sekitar dua hari sebelum peristiwa longsor terjadi.
“Dalam kondisi ini, kita menyampaikan duka dan fokus untuk membantu pencarian korban. Perusahaan juga meluruskan, bahwa aktifitas ini tidak berhubungan dengan PT TIMAH Tbk. Di mana dari informasi yang kami dapatkan, bahwa penambangan ini baru dilaksanakan dua hari sebelum insiden kecelakaan ini terjadi,” bebernya.
Berkaca dari peristiwa ini, Anggi menyampaikan kepada masyarakat penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta senantiasa mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan seluruh pihak dapat menjunjung tinggi aspek legalitas dan keselamatan,” harapnya. (KBC)
Kecelakaan Tambang di Pemali Jadi Atensi Kapolda, Kini Ditangani Subdit IV Tipidter






