HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Ketahuan Dari Rekaman CCTV

×

Ketahuan Dari Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Basel

BANGKA SELATAN – HNA (34), warga Lebung Gajah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir diringkus personel Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Jum’at (1/11/2024) sore.

HNA diamankan lantaran aksinya dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di pelabuhan Jeki, Suka Damai, Toboali, Bangka Selatan, Senin (28/10) pekan lalu.

Atas kejadian itu korban kehilangan 1 unit motor Honda Beat warna putih bernomor Polisi BN 2900 VG yang ditaksir harganya mencapai Rp 10.000.000.

Kapolres Bangka Selatan melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas, IPDA GJ Budi, menjelaskan kejadian berawal saat korban mendapatkan informasi dari suaminya bahwa motor tidak ada ditempatnya.

“Suami korban menanyakan apakah ada membawa sepeda motor tersebut yang diparkirkan di Pelabuhan Jeki, Suka Damai? Lalu korban menyampaikan tidak ada membawa sepeda motor tersebut. Kemudian suami korban pulang dan memastikannya, namun memang sepeda motor tersebut tidak ada di rumah,” beber Budi.

Lanjut Budi, setelah sepeda motor tersebut dipastikan hilang, korban dan suaminya mengecek CCTV yang ada di sekitar Pelabuhan Jeki. Ternyata benar, sepeda motor tersebut telah dicuri oleh Orang Tidak Dikenal. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Basel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Bangka,” ungkap Budi.

Tidak menunggu lama kata Budi, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi posisi terduga pelaku dan menemukan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat dikediamannya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dan ditahan di Rutan Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut.Dan atas perbuatannya terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana,” tegas Budi. (Gun)

error: Content is protected !!