BANGKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon di ruang pertemuan Sekretariat KPU Bangka, Kamis malam (17/7/2017) pukul 21.30 WIB.
Pengumuman ini dimulai pada tanggal 16 sampai dengan 17 Juli 2025, sesuai dengan Nomor SK 113 tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU kabupaten Bangka Nomor 107 tahun 2025 tentang program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati ulang tahun 2025.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengungkapkan perpanjangan ini atas dasar bahwa waktu penelitian berkas administrasi calon terlalu singkat, sedangkan penelitian berkas administrasi calon yang akan diverifikasi melebihi dari jumlah personil yang akan melaksanakan verifikasi pemberkasan administrasi.
“KPU pada prinsipnya tidak mengabaikan pertanyaan dari teman-teman media mengenai pengumuman pencalonan. Hal ini dikarenakan dalam waktu lalu kami sedang melaksanakan proses verifikasi terhadap syarat administrasi pasangan calon,” ungkap Sinarto dalam press release yang diterima redaksi.
“Ada suatu hal yang harus kami klarifikasi secara mendalam untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Terkait mengenai pengumuman sebelumnya KPU Kabupaten Bangka sudah menetapkan pengumuman administrasi dimulai tanggal 13 -14 Juli 2025, karena dipandang perlu maka KPU Kabupaten Bangka melakukan perubahan jadwal pengumuman dimulai tanggal 16-17 Juli 2025 sesuai dengan SK KPU NO 113 tahun 2025.
“Karena ada hal yang perlu didalami terkait persyaratan calon dan syarat administrasi yang harus dipenuhi agar dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sinarto menuturkan, tahapan yang akan dilaksanakan selanjutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon, kemudian klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
“Setelah itu baru KPU Kabupaten Bangka akan melaksanakan penetapan pasangan calon,” demikian Sinarto. (*)
Sumber: KPU Bangka
KPU Umumkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Paslon






