YOGYAKARTA – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata DPRD Provinsi Babel, mengunjungi Dinas Pariwisata Daerah Provinsi DIY guna melakukan pengayaan materi terhadap Raperda yang saat ini sedang digodok, Senin (10/06/24).
Kedatangan romobgan Pansus Raperda tersebut dilatarbelakangi bahwa salah satu sumber penghasilan PAD terbesar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berasal dari sektor pariwisata.
“Berangkat dari itu semua kami ingin belajar serta mengumpulkan bahan bagaimana provinsi DIY melakuan pengembangan sektor pariwisatanya melalui desa-desa wisata yang ada di Jogja ini,” ucap Ranto Sendhu saat membuka diskusi.
[irp][irp]
Ranto juga menanyakan peran dan aksi apa saja yang telah dilakukan oleh Pemprov DIY dalam mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada, terutama yang berkaitan dengan pengembangan desa wisata.
Sekalipun potensi wisata yang ada di provinsi DIY cukup berbeda dengan potensi wisata yang ada di Babel. Di mana DIY lebih banyak menampilkan sisi warisan budayanya (heritage) sementara untuk Babel sendiri lebih kepada daya tarik alam yang dimiliki dan beberapa warisan budaya.
“Jogja ini menurut kami sebagai salah satu provinsi yang sukses dalam melakukan pengembangan desa-desa wisata. Kiranya bisa membagikan trik atau cara pemprov mulai dari pembinaan, pembiyaan dan sampai ke pemasarannya sendiri,” pinta Ranto.
[irp][irp]
Siti Ingarwati, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dinas Pariwisata mengatakan, Provinsi DIY sendiri saat ini memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Istimewa Yogyakart tahun 2012-2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pokdarwis dan Desa/Kampung Wisata.
“Untuk di kabupaten kami menyebutnya desa dan untuk di kota kami menyebutnya sebagai kampung wisata,” ucap Ingarwati.
Ingarwati menjelaskan, untuk pembentukan desa atau kampung wisata sendiri dilakukan secara berjenjang. Di mana pengelola desa atau kampung wisata mengusulkan kepada Pokdarwis untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten / kota, dan terakhir disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan verifikasi oleh pemerintah provinsi sebelum diterbitkan SK pengelolaan desa / kampung wisata.
[irp][irp]
Setelah terbentuknya desa / kampung wisata, pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pariwisata DIY mempunyai kewajiban melakukan pembinaan terhadap, Pokdarwis, pengelola desa / kampung wisata dan masyarakat sekitar, guna meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan daerah.
Salah satu bentuk pembinaan yang rutin dilakukan adalah dengan mensosialisasikan Sapta Pesona (Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah dan Kenangan) kepada masyakat dan pelaku wisata minimal harus hapal sebutannya dan dapat melaksanakannya.
Dengan mengamalkan Sapta Pesona ini, Pemprov DIY berharap wisatawan yang berkunjung ke tempat-tempat wisata yang ada di DIY dapat merasa nyaman dan punya kesan yang baik terhadap provinsi tersebut.
[irp][irp]
“Sapta Pesona ini selalu kita sosialisasikan kepada para pelaku wisata DIY agar selalu ingat dan bisa mengamalkannya, sehingga dapat lebih baik lagi,” ujarnya.
Dan yang tidak kalah penting dalam pembentukkan desa / kampung wisata adalah dibutuhkannya komitmen dari inisiator ataupun pengurus dalam mengembangkan desa / kampung wisata tersebut. Sehingga desa / kampung wisata tersebut dapat berjalan dan terus berkembang setiap tahunnya.
“Komitmen dari inisiator ataupun pengurus merupakan hal penting dalam pengembangan desa / kampung wisata dan terus berkelanjutan,” tutupnya. (*)
Sumber: Publikasi Setwan
Kunjungi DIY, Pansus Desa Wisata Temukan Hal Menarik
