PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, menilai naskah akademik Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral yang diusulkan ESDM Provinsi Babel belum sepenuhnya menggambarkan persoalan riil di lapangan.
Hal itu disampaikannya usai pembahasan bersama tim pengusul dari Dinas ESDM Provinsi Babel, Selasa (10/2/2026).
Maryam menyebut, dalam pembahasan tersebut salah satu poin yang didalami adalah identifikasi persoalan yang akan dijawab melalui perda.
Menurutnya, identifikasi masalah dalam naskah akademik belum konkret menyampaikan persoalan pengelolaan pertambangan di Provinsi Bangka Belitung secara konkret, sehingga dikhawatirkan Perda yang dihasilkan nantinya tidak membawa perubahan signifikan terhadap penataan dan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.
“Kita khawatir, kalau Naskah Akademik di bagian identifikasi persoalannya tidak dijabarkan secara konkret sesuai keadaan dilapangan, perda yang dilahirkan justru tidak membawa perubahan berarti terhadap keteraturan dan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung sesuai kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada daerah,” kata Maryam.
Politisi Partai Demokrat itu mendorong agar penyusunan naskah akademik tidak hanya menggunakan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada telaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum semata, tetapi juga dikombinasikan dengan pendekatan yuridis empiris atau sosio-legal.
“Dengan pendekatan empiris, sosio – legal realitas di lapangan bisa tergambar. Mulai dari konflik lahan, persoalan reklamasi, kesempatan masyarakat lokal, sampai kontribusi pertambangan terhadap pendapatan daerah yang selama ini tidak sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki Bangka Belitung,” jelasnya.
Maryam menekankan pentingnya pelibatan publik dalam proses penyusunan ranperda, melalui uji publik, forum group discussion, serta pengumpulan data lapangan yang akurat, termasuk mendengar langsung respons masyarakat terkait praktik pengelolaan pertambangan selama ini.
Selain itu, ia menilai kajian lapangan perlu dilakukan untuk melihat langsung penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik di Bangka Belitung.
Menurutnya, jika penyusunan ranperda hanya mengandalkan pendekatan normatif, maka cukup mengikuti aturan pusat tanpa perlu membentuk regulasi daerah.
“Padahal misi kita berbeda. Kita menginginkan ada keberpihakan kepada masyarakat Bangka Belitung. Daerah ini sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Sehingga pengelolaannya harus adil, melibatkan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Maryam juga mengingatkan, bahwa pengelolaan pertambangan tidak boleh mengabaikan pengembangan sektor lain demi ekonomi berkelanjutan di Bangka Belitung.
”Untuk itu, saya sebagai anggota pansus Pengelolaan Pertambangan Mineral Babel mendorong pihak ESDM Provinsi Babel untuk melakukan rumusan yang lengkap yang dituangkan dalam naskah akademik, agar benar-benar menjawab harapan masyarakat,” tuturnya.
“Tidak hanya menjadikan pertambangan sebagai sumber penghidupan, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan sektor ekonomi lainnya,” demikian Maryam. (KBC)
Naskah Akademik Raperda Pertambangan Belum Menjawab Persoalan di Lapangan






