BANGKAHEADLINEKAMTIBMAS

Nelayan Mempertanyakan, Formanpis Beri Peringatan Keras

675
×

Nelayan Mempertanyakan, Formanpis Beri Peringatan Keras

Sebarkan artikel ini
Alat berat dari PT Naga Mas Sumatra sedang mengeruk pasir di alur muara Air Kantung atau muara Jelitik Kecamatan Sungailiat, Sabtu (5/10). Foto: Ist

BANGKA – Membisunya Penjabat Bupati Bangka dan pihak terkait tentang aktivitas PT Naga Mas Sumatra di alur muara Air Kantung atau muara Jelitik Kecamatan Sungailiat, semakin memunculkan banyak pertanyaan masyarakat khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Salah satu pelaku usaha perikanan di Sungailiat, Albar, mempertanyakan siapa yang memberi izin atau menyuruh PT Naga Mas Sumatra menurunkan alat berat bekerja di muara tersebut?
[irp]
“Legalitas perizinannya ada tidak itu? Siapa yang suruh mereka kerja? Kalau dulu PT Pulomas kan jelas, atas permintaan dari Forkopimda baik yang provinsi maupun kabupaten. Kalau Naga Mas ini izin dari siapa? Sampai sekarang tidak ada penjelasan dari Pemda, turun ke muara pun tidak untuk menjelaskan kepada nelayan,” kata Albar saat menghubungi redaksi media ini, Sabtu (5/10) malam.

Menurut Albar, turunnya alat berat PT Naga Mas Sumatra dan diamnya pejabat di Pemkab Bangka, seakan sengaja mau mengadu domba antar sesama nelayan.
[irp]
“Seharusnya pihak Pemda datang dan menjelaskan kepada nelayan, siapa sebenarnya yang diberikan izin untuk bekerja di muara ini? Kalau diam begitu seolah-olah mau mengadu domba nelayan dengan nelayan. Padahal tujuan kami sama, supaya alur muara itu terbuka,” kata dia.

Terpisah, Ketua Formanpis, Heri Ramadahani, mewanti-wanti agar jangan ada kegiatan pengangkutan dan penjualan pasir yang dikeruk dari Muara Air Kantung tanpa legalitas perizinan yang lengkap.
[irp]
“Pokoknya sebelum ada izin lengkap jangan ada yang mengangkut dan menjual npasir dari muara! Tunjukkan dulu izinnya, jangan asal angkut jual,” tegasnya.

Heri juga meminta pejabat pemberi izin bertanggungjawab jika sampai muncul persoalan hukum seperti gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena dipastikan alur muara Air Kantung akan berstatus quo.
[irp]
“Kalau sampai terjadi gugatan di PTUN, siapa pun yang memberi izin harus tanggung jawab. Ini Peringatan keras dari kami dan para nelayan,” kata dia.

Sementara Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris, hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapannya. (Romlan)