DPRDHEADLINE

Pansus RTRWP Temui Dirjen Penataan Ruang

686
×

Pansus RTRWP Temui Dirjen Penataan Ruang

Sebarkan artikel ini
Foto: Publikasi Setwan

JAKARTA – Konflik Agraria di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih terus terjadi hingga saat ini. Baik itu antara masyarakat, pemegang izin usaha ataupun pemerintah. Konflik ini juga menyebabkan timpangnya pemanfaatan dan pemilikkan hak atas tanah.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, saat berkunjung ke Direktorat Penataan Ruang Kementrian ATR/BPN bersama Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Babel di Jakarta, Kamis (18/07/24).

herman mengatakan, konflik agraria ini menjadi salah satu isu penting bagi Pemerintah Provinsi Babel khususnya bagi masyarakat, terlebih lagi saat ini DPRD Provinsi Babel sedang menyusun Ranperda RTRWP.

“Beberapa hari yang lalu masyarakat kami yang ada di Bangka Barat dan Belitung menyampaikan aspirasi kepada kami, terkait penguasaan lahan oleh perusahaan HTI yang sampai hari ini pengelolaannya belum maksimal dan menginginkan lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
[irp][irp]
Hal ini menurutnya adalah sebuah keinginan masyarakat yang harus segera diselesaikan, sehingga konflik agararia seperti ini tidak menjadi konflik yang berkembang dan menjadi warisan turun menurun kepada pemerintahan berikutnya.

Senada dikatakan Ketua Pansus RTRWP, Firmansyah Levi. Menurutnya, pemerintah baik pusat dan daerah harus segera menyelesaikan polemik konflik agraria ini, sehingga kedepan tidak menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks.

“Kami (pansus) harus menclearkan permasalahan ini, terutama terkait tumpang tindih izin usaha, wilayah pemukiman/perkantoran yang masuk dalam kawasan serta buffer jalan antara IUP dengan pemukiman, sehingga ke depan perda RTRWP ini menjadi clean dan clear,” jelasnya. (*)