HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

2
×

Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Pria berusia 31 tahun warga Kecamatan Pemali, diciduk Tim Opsnal Polres Bangka, Jum’at (01/04) malam, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun pada Januari lalu.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum menerangkan, terduga pelaku melancarkan aksinya pada saat korban sedang mandi dan mencuci di kolong pemandian.

” Kejadiannya 15 Januari lalu, waktu itu korban sedang mandi di kolong pemandian,” ungkap Ayu, Sabtu (02/04) malam.

Dilanjutkan Ayu, korban yang mengetahui pelaku datang menghampirinya berusaha menghindar, namun ditarik oleh terduga pelaku.

” Korban menghindar dan pergi dalam keadaan belum sempat mandi. Lalu pelaku menarik tangan korban sampai terjatuh,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dari korban, lanjut Ayu, pada saat itu terduga pelaku secara paksa hendak membuka kain penutup tubuh korban. Namun korban yang berontak berhasil melepaskan diri.

” Korban mengambil handuk untuk menutupi tubuhnya, dan langsung pulang ke rumah. Kejadian itu diceritakan kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke polisi,” bebernya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangka. Dia dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. (Randhu)