DPRDHEADLINE

Rapat Paripurna Setujui Dua Raperda

×

Rapat Paripurna Setujui Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Eddy Iskandar

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, Jumat (11/9/2026).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan salah satu poin penting dalam perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah adalah masuknya ketentuan mengenai iuran pertambangan rakyat.

“Yang paling penting dan ditunggu-tunggu masyarakat adalah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat. Ini bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah sekaligus kepastian aturan,” kata Eddy usai rapat paripurna.

Sementara itu, Raperda perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatur penataan struktur organisasi di lingkungan Pemprov Babel.

Eddy mengatakan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), khususnya pada dinas teknis seperti Kehutanan dan Kelautan, akan digabungkan.

Menurutnya, penggabungan dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap efektivitas dan kebutuhan organisasi.

“Prinsipnya kita menyesuaikan dengan kebutuhan. Ada UPT yang keberadaannya kurang efisien, jadi digabung,” ujarnya.

Eddy menyebut penataan tersebut diharapkan dapat menghemat anggaran operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Secara anggaran operasional pasti ada penghematan, tapi saya pastikan tidak akan mengganggu atau mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (KBC)

Tinggalkan Balasan