BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Bangka Selatan, Kamis (31/7/2025).
Dalam sambutannya Riza menegaskan, perubahan anggaran ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
“Rancangan Kebijakan Perubahan dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara,” ungkapnya.
Riza menyatakan, penyesuaian anggaran diarahkan untuk mendahulukan belanja wajib, seperti gaji ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta pegawai honorer atau PHL.
Menurutnya, karena keterbatasan anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus melakukan kebijakan efisiensi.
Meski terjadi perubahan dalam struktur anggaran, Bupati menegaskan tidak ada perubahan pada tema pembangunan maupun indikator-indikator makro dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025.
“Tidak ada perubahan tema pembangunan maupun indikator-indikator makro pembangunan antara RKPD induk maupun Perubahan RKPD Tahun 2025,” tuturnya.
“Kita semua berharap seluruh indikator makro pembangunan yang telah disepakati dapat tercapai demi daya saing pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan, yaitu laju pertumbuhan ekonomi 3,50%, angka kemiskinan 3,25%, pengangguran terbuka 4,60%, inflasi 2,85% dan Indeks Pembangunan Manusia di angka 70,25%,” bebernya.
Dikatakan Riza, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah berusaha maksimal untuk menjaga keseimbangan anggaran.
“Mohon doanya agar kita segera pulih dari efisiensi yang dialami oleh seluruh kabupaten di Indonesia,” demikian Riza. (*)
Riza Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025






