PANGKALPINANG – Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald F Sipayung, melaporkan hasil ungkap kasus dan barang bukti sitaan perkara Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan selama Triwulan I 2026, mulai bulan Januari – April.
Laporan itu disampaikan Ronald secara terbuka, pada kegiatan press release ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti di Aula Propam Mapolda Babel, Selasa (14/4).
“Kami laporkan bahwa dalam Ttriwulan I 2026, periode 1 Januari sampai 8 April 2026, Direktorat Resnarkoba bersama Polres jajaran berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika dan obat / bahan berbahaya lainnya sebanyak 165 kasus atau Laporan Polisi,” ungkapnya.
Ronald juga membeberkan, dari 165 kasus tersebut sebanyak 206 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berhasil menyita dan menggagalkan peredaran Narkoba dengan rincian golongan 1 jenis sabu sebanyak 7.935,53 gram bruto (7,9 kg), jenis ganja sebanyak 5.963 gram bruto (5,9 kg), pil ecstasi sebanyak 5.551 butir, dan obat/bahan berbahaya yang mengandung ketamine sebanyak 47.315 gram bruto (47,3 kg), obat keras tanpa merk 3.050 butir, happy water sebanyak 285,9 gram dan etomidate sebnyak 144 mililiter,” bebernya.
“Dari 206 tersangka, pelaku didomiasi oleh laki-laki sebanyak 186 orang, atau 90,29% dan Wanita sebanyak 20 orang atau 9,71%,” imbuhnya.
Ronald menuturkan, kelompok usia pelaku kurang dari 17 tahun sebanyak 6 orang, kelompok usia 17-27 tahun sebanyak 78 orang, kelompok usia 27-37 sebanyak 59 orang, kelompok usia 37-47 sebanyak 57 orang, dan di atas 47 tahun 6 orang.
“Untuk kelompok pekerjaan antara lain pelajar / mahasiswa sebanyak 36 orang, karyawan swasta sebanyak 8 orang, wiraswasta sebanyak 22 orang, buruh Harian sebanyak 73 orang, IRT sebanyak 12 orang, petani / nelayan sebanyak 21 orang, ASN / Guru Honorer, tidak bekerja sebanyak 33 orang, dan TNI/POLRI sebanyak 1 orang,” tuturnya.
Ronald menerangkan, pemberantasan dan pengungkapan tindak pidana Narkoba yang dilaksanakan oleh Polda Babel merupakan wujud komitmen dalam menjalankan visi misi program Asta Cita Presiden RI point ke 7, yaitu tentang Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
“Di mana salah satu penekanannya adalah pencegahan dan pemberantasan Narkotika dan obat-obatan / bahan berbahaya,” terangnya.
“Pengungkapan kasus Narkotika dan obat berbahaya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda bersama Polres jajaran, didukung oleh stake holder serta masyarakat, maka kita dapat mencegah dan menyelamatkan 927.996 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahya lainnya,” sambungnya.
Ronald juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas dan memerangi kejahatan Narkoba di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan melaporkan kepada Képolisian manakala mengetahui, melihat dan mendengar tentang adanya peredaran Narkoba di masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda, Wakapolda dan seluruh tamu undangan yang berkenan hadir, sehingga acara ini dapat terlaksana,” demikian Ronald. (KBC)
Ronald Laporkan Ungkap Kasus Narkotika Triwulan I 2026






