HEADLINEPEMKOT

Sudah Tidak Sesuai Kebutuhan, Perda Ini Akan Dicabut

196
×

Sudah Tidak Sesuai Kebutuhan, Perda Ini Akan Dicabut

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin. (ist)

PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang menjelaskan soal pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Penjelasan terhadap Raperda tersebut disampaikan Saparudin pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Saparudin mengungkapkan, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Pangkalpinang telah diinisiasi pada tahun 2018 silam, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2018.

“Untuk pelaksanannya juga telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2018. Namun, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah dan badan usaha, sehingga perlu diganti,” ungkapnya.

Hal ini seiring dengan digantinya Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Selain itu, diperlukannya peraturan yang lebih tegas dan lebih rinci memuat tentang teknis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang.

“Hal ini dikarenakan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang belum berjalan seperti yang diharapkan,” tuturnya.

Menurut Saparudin, Forum CSR dan Tim Fasilitasi yang telah dibentuk mengalami kevakuman, terlihat dari kurangnya koordinasi antara Forum CSR dengan Tim Fasilitasi, sehingga bantuan atau program yang diberikan Forum CSR tidak terdata/terlapor.

“Kondisi ini memberikan gambaran bahwa kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang sifatnya parsial dan berdasarkan kebijakan masing- masing perusahaan, karena tidak terlaksana sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tanggung jawab sosial,” bebernya.

Tidak hanya itu, yang menjadi urgensi perlu adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkal Pinang adalah adanya permasalahan lain yang juga menjadi ancaman bagi pembangunan ekonomi dan sosial.

“Saat ini, ketergantungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. Pembangunan inklusif dan berkelanjutan seperti yang dicita-citakan tentu sangat sulit dicapai tanpa dukungan pembiayaan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dikatakan Saparudin, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan terdiri dari:

a. TJSL di dalam Badan Usaha berkaitan dengan komitmen dan upaya Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan Badan Usaha dan Keluarga; dan

b. TJSL di luar Badan Usaha sebagimana dimkasud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat di lingkungan:

a. Area sekitar Badan Usaha; dan
b. sSecara nasional.

“Adapun tujuan dari penyusunan Raperda ini adalah sebagai pedoman atau acuan yang lengkap dan jelas dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020,” katanya.

Untuk mensinergikan penyelenggaraan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Kota Pangkalpinang, sehingga apabila Raperda ini nanti telah diundangkan menjadi Perda, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan akan dicabut. (KBC)