HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Terkait Tata Niaga Timah, Penyidik Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

×

Terkait Tata Niaga Timah, Penyidik Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kedua orang saksi tersebut antara lain. D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin. HL selaku pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedena mengatakan kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Lanjunya, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis. (Dika)

error: Content is protected !!