HEADLINEKAMTIBMAS

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Timah di Pinggir Jalan

×

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Timah di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa melaksanakan penertiban aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) timah ilegal jenis rajuk sebu-sebu yang beroperasi di pinggir jalan umum Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Pemerintah Desa Mapur dan keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta merusak lingkungan sekitar.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Riau Silip, IPTU Gali Rakasiwi, melibatkan personel dari Koramil Belinyu, Satpol PP Kabupaten Bangka, Kecamatan Riau Silip, perangkat Desa Mapur, serta personel Polsek Riau Silip.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun para penambang. Namun, di area kolong yang berada sekitar 10 meter dari pinggir jalan umum ditemukan sejumlah ponton dan peralatan tambang jenis rajuk sebu-sebu yang terapung di atas air.

Petugas kemudian melakukan penertiban dengan menarik ponton ke daratan, membongkar peralatan tambang yang berada di atas ponton, serta mengangkut seluruh barang bukti menggunakan kendaraan operasional.

Dari lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan empat unit peralatan tambang ilegal jenis rajuk sebu-sebu beserta berbagai perlengkapan pendukung, antara lain sakan kayu, selang ulir, selang air, pipa rajuk, alat win, drum plastik, karpet emas, tali tambang, galon air, jeriken minyak, serta pipa isap.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Riau Silip untuk proses penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Mapur agar pemilik peralatan yang diamankan dapat segera datang ke Polsek Riau Silip untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

IPTU Gali Rakasiwi menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban pihak kepolisian bersama pemerintah desa telah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Imbauan juga telah disampaikan melalui pemasangan spanduk peringatan di lokasi, namun tidak diindahkan oleh para pelaku.

“Sebelum melakukan tindakan kepolisian Khusunya Polsek Riau Silip bersama pemerintah desa telah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut,” katanya.

“Imbauan juga telah disampaikan melalui pemasangan spanduk peringatan di lokasi, namun tidak diindahkan oleh para pelaku,” imbuhnya.

Kegiatan penertiban berlangsung berjalan dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif

Kepolisian bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal guna menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan