HEADLINEPEMKOT

Wali Kota Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Tiga Raperda

391
×

Wali Kota Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
Saparudin

PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang terhadap tiga rancangan peraturan daerah.

Tanggapan dimaksud disampaikan Saparudin, pada Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026).

Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar tanggal 5 Februari 2026 lalu, Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap tiga) Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan; dan

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Atas seluruh Pemandangan Umum yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dari masing-masing Fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan,” ungkapnya.

Di samping itu, Saparudin juga sangat mengapresiasi kepada seluruh Fraksi yang telah menyetujui tiga Raperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, untuk selanjutnya dapat dibahas di Rapat Pansus DPRD Kota Pangkalpinang.

“Segala bentuk catatan, masukan, dan saran bersifat membangun yang telah disampaikan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” imbuhnya.

Menurut Saparudin, masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda-beda, akan tetapi dengan satu tujuan yang sama yaitu untuk menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang.

“Tentunya Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi, akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan lebih lanjut pada tingkat Panitia Khusus DPRD Kota Pangkalpinang,” katanya.

“Terkait dengan hal-hal teknis yang belum termuat di dalam pengajuan Raperda, dapat didiskusikan lebih lanjut pada saat pembahasan di Tingkat Pansus,” ujarnya.

Khusus untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, setelah selesai pembahasan di tingkat Pansus, maka tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi Raperda di Tingkat Provinsi.

Sedangkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, berbeda dengan Raperda tentang RPJMD.

Dikatakan Saparudin, kedua Raperda tersebut tahapan selanjutnya akan dilakukan Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Semoga dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang mempunyai regulasi yang lebih terarah dan terukur dalam Tata Kelola Pemerintah yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Saparudin berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan yang terhormat bersama-sama dengan Eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah. (KBC)