BANGKA BARAT – Tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat.
Ketiga wilayah tersebut adalah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.
Menariknya, Kabupaten Bangka Barat yang selama ini paling gencar menyuarakan Wilayah Pertambangan Rakyat, justru belum mendapatkan jatah di tahap awal ini.
Bupati Bangka Barat, Markus, menjelaskan hal ini terjadi karena ketiga kabupaten lain tersebut memang sudah mengajukan usulan sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
Meski demikian, Markus menegaskan bahwa Bangka Barat adalah wilayah yang paling banyak mengajukan usulan WPR ke pemerintah pusat.
“Yang penting kan kita sudah mengusulkan dari awal. Kita maunya ada WPR di Bangka Barat. Ya, kita berharap bisa cepat penetapan dari pusat,” ujar Markus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6).
Proses penetapan WPR sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Setelah pusat mengetuk palu, barulah Pemerintah Provinsi dapat menerbitkan Perda IPR turunannya.
Terkait estimasi waktu, Markus mengaku belum bisa memprediksi kapan izin untuk Bangka Barat akan rampung.
Sebelumnya, pengesahan regulasi ini ditandai dengan penandatanganan Perda IPR oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bersama Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam Rapat Paripurna di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).
Pemerintah berharap sektor pertambangan legal ini bisa menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi daerah. (KBC)
Bangka Barat Masih Harus Mengantri






