SELUMA – Rosdiana, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma selaku Pengguna Anggaran enggan untuk berkomentar terkait permasalahan ada staf honorer yang digaji Rp 100.000 per bulan.
“Nalak berita lain bae (cari berita yang lain saja, Red), kata Rosdiana, Selasa (6/2/2024) lalu.
Ada fakta baru terungkap, yakni besaran gaji honorer yang terlampir dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma Nomor: 23 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Jasa Tenaga Pelayanan Umum di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, yang ditandatangani oleh Rosdiana.
Dalam lampiran V tertera besaran gaji tenaga honorer sebesar Rp 150.000 untuk bulan Oktober, sedangkan November sampai Desember Rp 100.000.
Sebelumnya, Kabar pilu sekaligus menyedihkan diungkapkan oleh HL, pegawai honorer pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma.
HL mengungkapkan, sejak bulan Oktober 2023 lalu sampai sekarang, dirinya hanya menerima gaji Rp100.000 setiap bulannya.
Walaupun cuma menerima gaji segitu, tidak mematahkan semangat HL untuk terus bekerja, ia mengaku telah mengabdi sebagai pegawai honorer sejak tahun 2015 silam.
“Karena nama kami sudah masuk database, kami mengharapkan PPPK. Makanya kami masih bertahan,” terangnya, Selasa (6/2/2024).
Saat kembali dikonfirmasinya, HL mengungkapkan, pada 2024 ini dirinya disuruh untuk tandatangan surat kesepakatan bersama dengan menggunakan materai Rp 10.000.
Yang berisi pihak pertama akan membayar gaji tenaga kontrak non ASN sebesar Rp 100.000 terhitung darı bulan Januari s/d Juni tahun 2024.
“Kata mereka, kalau mau silakan, kalau gak mau silakan mengundurkan diri,” ungkap HL, Jumat (16/2/2024). (Soni)