HEADLINEHUKRIM

Polairud Gagalkan Pengiriman 4,7 Ton Balok Timah

×

Polairud Gagalkan Pengiriman 4,7 Ton Balok Timah

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polda Babel

PANGKALPINANG – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan pengiriman ratusan balok timah di wilayah Pangkalpinang-Bangka, Kamis (18/6/26) malam.

Informasi yang beredar, ratusan balok timah tersebut rencananya akan dikirimkan ke Tanggerang, Provinsi Banten.

Dalam pengungkapan itu, petugas awalnya mengamankan seorang sopir berinisial YG yang mengangkut balok timah milik HA dari dua lokasi berbeda.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, mengatakan terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju ke Pelabuhan Pangkalbalam.

“Setelah menerima informasi, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna putih yang membawa 6 keping balok timah disekitaran jembatan Sungai Baturusa Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang,” kata Bim, Jumat (19/6/26).

Setelah mengamankan sopir, tim langsung melakukan pengembangan terhadap kepemilikan barang tersebut. Dari keterangan YG, barang tersebut akan dibawa kekediaman HA yang berada di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.

“Setelah mendapati keterangan YG, kita langsung menuju rumah HA. Disana, kita juga temukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram yang disimpan digarasi mobil dengan ditutupi terpal,” tuturnya.

“Ratusan balok timah ini rencananya akan dikirimkan ke Kota Tanggerang, Banten, menggunakan mobil truck yang nantinya dibawa langsung oleh HA,” sambungnya.

Perwira berpangkat melati dua Polri ini menuturkan kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Direktorat Polairud guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 231 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.743 kilogram (4,7 ton) termasuk 2 unit mobil yang digunakan mengangkut barang dan sejumlah uang.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 161 UU RI Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyeludupan balok timah oleh Ditpolairud Polda Babel.

“Ya, benar, kita sudah terima informasinya. Ada 2 tersangka termasuk ratusan balok timah sudah diamankan di Mako Polairud,” terangnya.

Agus menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing dalam memberantas praktik penyelundupan yang dapat merugikan negara.

“Tentunya, ini adalah upaya Polda Babel salah satunya penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kekayaan negara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan