HEADLINEPEMILU

Politik Uang Menurut Kajian Islam

26
×

Politik Uang Menurut Kajian Islam

Sebarkan artikel ini
Abdullatif

SELUMA – Pesta demokrasi tinggal menghitung hari, pada 14 Februari 2024 mendatang seluruh masyarakat akan memilih calon presiden / wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten / Kota.

Visi dan misi pun dibuat sebaik mungkin untuk menarik dan mengambil hati rakyat pada setiap kampanye yang dilakukan.

Money politic atau politik uang sudah menjadi rahasia umum yang dilakukan oleh para oknum calon legislatif untuk menjadi pemenang pada pemilu.

Abdullatif, Ketua Bidang Dakwah dan Pengkajian Agama, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Seluma, mengatakan politik uang dalam Islam hukumnya haram.

Hal ini kata dia, termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan sesuatu.

Dirinya menjelaskan, dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 188 Allah SWT berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara haram.

“Sebagaimana artinya: janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan jangalah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui,” jelasnya, Jumat (9/2/2024).

Selain itu kata Abdullatif larangan politik uang juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kesimpulannya orang yang disuap dan penyuap sama-sama ikut berdosa, sebab hukum suap dan menyuap hukumnya haram,” tegasnya. (Soni)