DPRDHEADLINE

RDP Bahas Polemik Penutupan Akses Jalan Warga

×

RDP Bahas Polemik Penutupan Akses Jalan Warga

Sebarkan artikel ini
Didit Sri Gusjaya

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertanyakan klaim lahan yang disampaikan PT Bukit Palma Prima dalam polemik penutupan akses jalan warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Sri Gusjaya, mengatakan perusahaan belum dapat menjelaskan dasar hukum penguasaan lahan yang menjadi lokasi akses jalan masyarakat saat audiensi yang digelar di DPRD Babel, Kamis (11/6/2026).

Dalam rapat tersebut, perwakilan PT Bukit Palma Prima menyebut lahan yang kini menjadi polemik diperoleh dari PT GCM.

Namun ketika diminta menunjukkan landasan hukum atas kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut, perusahaan dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai.

“Kalau ditanya dasar hukumnya, tadi belum bisa dijelaskan. Jadi saat ini sifatnya masih klaim dari perusahaan,” katanya.

Persoalan bermula dari penutupan jalan yang selama ini digunakan warga untuk menuju kebun.

Jalan sepanjang sekitar 600 meter itu disebut telah dimanfaatkan masyarakat sejak 2013, jauh sebelum perusahaan beroperasi di kawasan tersebut.

Menurut Didit, masyarakat tidak menolak keberadaan pabrik kelapa sawit milik PT BPP, bahkan mendukung investasi yang masuk ke daerah mereka.

Namun masyarakat meminta hak akses yang selama ini digunakan tetap dihormati.

“Masyarakat sangat setuju adanya pabrik sawit. Yang dipersoalkan hanya akses jalan yang selama ini mereka gunakan,” ujarnya.

DPRD Babel menilai penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan dialog antara perusahaan dan masyarakat.

Didit mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Bangka Selatan agar segera mengambil langkah penyelesaian.

Salah satu usulan yang disampaikan DPRD adalah menghentikan sementara aktivitas perusahaan di lokasi sengketa, hingga persoalan akses jalan mendapatkan kejelasan.

DPRD juga meminta perusahaan membuka kembali jalur yang selama ini menjadi akses warga menuju kebun.

Selain meminta kejelasan legalitas lahan, DPRD akan menerbitkan rekomendasi tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai tindak lanjut hasil audiensi.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik yang berkembang di tengah masyarakat.

DPRD Babel juga menjadwalkan peninjauan langsung ke Desa Nangka pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memastikan fakta-fakta yang disampaikan dalam audiensi.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil. Investasi harus berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus dihormati,” demikian Didit. (KBC)

Tinggalkan Balasan