BANGKA SELATANHEADLINE

Perluas Area Mangrove, 1000 Bibit Tertanam

328
×

Perluas Area Mangrove, 1000 Bibit Tertanam

Sebarkan artikel ini
Reboisasi mangrove di pantai Desa Kumbung, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (3/5). Foto: Ist

BANGKA SELATAN – Swadaya Polsek Lepong, Koramil 0432-03, BPD dan Pemuda Desa Kumbung Peduli Lingkungan, kembali mereboisasi kawasan mangrove yang ada di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar.

Yudis, Pemuda Desa Kumbung mengkoordinir pemuda peduli lingkungan secara mandiri, untuk menggiatkan pelestarian kawasan mangrove bergandengan dengan Pemdes dan BPD Kumbung.

Yudis mengungkapkan, target sasaran penanaman adalah di luar area yang sudah dipenuhi rerimbunan mangrove yang tumbuh secara alami untuk memperluas area tersebut.


Pengadaan bibit mangrove memanfaatkan bibit asli setempat yang sudah dipersiapkan selama 18 bulan yang lalu, melalui tangan tangan terampil ibu-ibu dan pemuda desa setempat.

Sebanyak 15000 pohon mangrove yang akan di tanam secara bertahap ke depan dengan luasan sekitar tiga hektare bahkan lebih.

“Untuk kali ini hanya tertanam sebanyak 1000 bibit pohon mangrove,” ujar dia, Jumat (3/5).

Waktunya untuk dilakukan penanaman, karena melihat kondisi bibit sudah sangat layak tanam dengan ukuran tinggi 1-2 meter, memperhitungkan potensi dan prosentase kesuksesannya lebih besar.

Sesuai pengamatan dengan memperhitungkan tipikal pada area tanam, apabila kondisi pasang surut air dengan bibit yang sudah besar seperti itu, pucuk daun bibit tidak tenggelam dan kuat menahan hempasan gelombang.

“Mengenai pilihan bibit, kami cenderung memanfaatkan kecambah dari buah mangrove yang tersedia di sekitar. Perawatan tidak terlalu rumit, hanya menggunakan cangkir plastik bekas air mineral,” ungkap dia.

Selain itu, penilaiannya bibit setempat sudah mengalami penyesuaian secara alami dengan geografis, sehingga peluang gagal tanam itu kecil.

“Sedangkan untuk tenaga tanam, semua bergerak dari pihak kecamatan, Koramil, Polsek dan pemuda semua turun secara massif,” imbuh dia.

Kades Kumbung, Sutarfan dan Sarmili Ketua BPD Kumbung menyatakan kesiapannya untuk menjaga dan membentengi manakala ada pihak-pihak yang mengganggu keberlangsungan ekosistem di lokasi penanaman mangrove tersebut.

Sedangkan Polsek Lepong dan Koramil 0432-03, melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama warga secara rutin melakukan pemantauan di lapangan dengan upaya preemtif dan preventif.

Di lokasi juga sudah dipasang spanduk imbauan untuk edukasi kepada warga yang selama ini mungkin belum memahami arti pentingnya mangrove, agar tidak mencoba-coba mengganggu.

“Apabila itu dilakukan tentunya secara hukum merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah dan pulau pualu kecil. Sanksi pidana pun tidak main-main, penjara 2 tahun hingga 20 tahun atau denda 2 miliar hingga 20 miliar rupiah,” beber dia.

Camat Lepar, Edward, akan berupaya semaksimal mungkin mendorong agar lebih banyak lagi para pemuda kreatif untuk bergandengan tangan dengan berbagai unsur aparat, untuk berkreasi membawa dampak kemajuan dari berbagai sisi.

Sedangkan Danramil 0432-03, Lettu Infantri Tri Maryadi, dengan tegas mengatakan upaya nyata yang telah dilakukan bersama ini bukan seremonial, namun keseriusan Tripika sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian yang akan mengubah problem menjadi solusi berkelanjutan bagi kebaikan masyarakat.

“Ketika berbicara tentang mangrove tentunya apabila kita mampu menjaga keberlangsungan tumbuh dan berkembangnya, secara ilimiah terdapat berbagai manfaat dan fungsi bagi kehidupan,” kata dia.

Lanjut dia, mangrove dapat berperan alami sebagai sabuk pelindung dari terjangan badai dan banjir, melindungi garis pantai dari erosi, menyerap berbagai polutan terutama dari laut, menyimpan karbondioksida atmosfir secara global.

Juga terbentuknya ekosistim endemik berbagai jenis hewan seperti ketam remangok atau kepiting bakau dan sejenisnya, secara ekonomis memiliki nilai jual bagus yang dapat di manfaatkan bersama oleh warga.

“Dengan demikian diharapkan kondisi alam terdapat keseimbangan agar lestari dengan baik. Untuk itu edukasi dan imbauan kepada berbagai pihak yang beraktifitas pada area dilindungi. Lebih baik berfikirlah secara bijak, jaga lingkungan,” terang dia.

Masih kata Lettu Tri Maryadi, upaya berkelanjutan hendaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah dan lembaga lembaga pemerhati lingkungan. Artinya good will untuk turut serta.

“Omong kosong saja dan sia-sia kalau porsi dan opsi terbesarnya hanya mengedepankan penegakan hukum. Tidak kalah pentingnya adalah upaya skema suport perawatan berlanjut, bukan hanya pasca penanaman lalu di biarkan tanpa perawatan,” beberd ia.

“Serahkan kepada pemuda yang telah sudi memperhatikan lingkungan. Untuk itu kepada stakeholder, mari jadilah motor penggerak terpanggil dan berperanlah tanpa harus dipanggil. Demikian Lettu Tri Maryadi (*)